PT.
Patra Buana Putra terbentuk dengan latar belakang Sumber Daya manusia
(SDM) di dalam perusahaan yang telah memiliki pengalaman menjalankan
kegiatan penjualan dan transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri
lebih dari 10 (sepuluh) tahun di bidangnya.
Dalam
era globalisasi saat ini, sesuai UU Nomor. 22 Tahun 2001, tentang
Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor. 36 Tahun 2004, tetang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Perusahaan mendapatkan
Izin dari Pemerintah cq. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk
bidang Usaha Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mana PT. PATRA
BUANA PUTRA telah ditetapkan sebagai penyalur disektor Hilir Migas.
Perusahaan berhak untuk mengimport, mengangkut dan mendistribusikan
Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas untuk kemudian diniagakan kepada
konsumen.
Kualitas Solar kami sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Indonesia
PT. Patra Buana Putra melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri untuk berbagai kebutuhan seperti :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar